Bareskrim Periksa Rizky Febian Anaknya Sule dalam Kasus Investasi Bodong Crazy Rich Bandung Doni Salmanan

Kasus investasi bodong Quotez terus diselidiki Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Maret 2022 | 17:16 WIB
Bareskrim Periksa Rizky Febian Anaknya Sule dalam Kasus Investasi Bodong Crazy Rich Bandung Doni Salmanan
Rizky Febian memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/3/2022). [Suara.com/Yoga]

Berdasarkan jejak digital, Doni Salmanan pernah membeli minuman racikan Rizky Febian yang dilelang senilai Rp 400 juta pada September 2021.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun Kasus Investasi Bodong, Crazy Rich Lain Jadi Sorotan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini