Bersekongkol Gadaikan Mobil Pinjaman, Pria dan Wanita Banyuwangi Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Kasus penggelapan mobil pinjaman memang sering terjadi. Terbaru, kasus ini melibatkan seorang pria dan wanita asal Banyuwangi yang bersekongkol menggelapkan mobil orang lain.

Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Maret 2022 | 16:05 WIB
Bersekongkol Gadaikan Mobil Pinjaman, Pria dan Wanita Banyuwangi Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Kasus penggelapan mobil pinjaman memang sering terjadi. Terbaru, kasus ini melibatkan seorang pria dan wanita asal Banyuwangi yang bersekongkol menggelapkan mobil orang lain.

Keduanya pun diamankan kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua terduga pelaku yakni, pria berinisial ES (30), warga Desa Kampunganyar Kecamatan Glagah yang masih berstatus mahasiswa.

Selanjutnya wanita berinisial FI (25), perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Keduanya diduga terlibat persekongkolan jahat menggelapkan mobil orang.

Seperti dijelaskan Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan. Ia mengatakan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan keduanya memiliki peran yang berbeda.

Baca Juga:SDN 3 Sarimulyo Banyuwangi Diserang Orang Tak Dikenal, Kaca Jendela di Tiga Ruang Kelas Pecah

Peran si wanita sebagai peminjam mobil, sementara si pria sebagai penggadai. "Keduanya ditangkap pada Selasa 14 Maret kemarin," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (16/3/2022).

Lita mengatakan pelapor dalam kasus ini adalah pemilik kendaraan Suliyanto (37), warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah.

"Korban mengaku bila mobilnya semula dipinjam pada 9 Februari lalu. Wanita meminjam mobil Suzuki Ertiga nopol P 1627 VM," ujarnya.

Namun hingga satu setengah bulan kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Mobil tersebut ternyata sudah digadaikan.

"Oleh si pria ternyata digadaikan. Mobil tersebut digadaikan ke seseorang di wilayah Kalibaru sebesar Rp 35 juta," ujarnya.

Baca Juga:Polda Jateng Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Haji, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar

Karena perbuatan tersebutlah, kini keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam masuk bui.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," pungkas Lita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini