Bersekongkol Gadaikan Mobil Pinjaman, Pria dan Wanita Banyuwangi Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Kasus penggelapan mobil pinjaman memang sering terjadi. Terbaru, kasus ini melibatkan seorang pria dan wanita asal Banyuwangi yang bersekongkol menggelapkan mobil orang lain.

Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Maret 2022 | 16:05 WIB
Bersekongkol Gadaikan Mobil Pinjaman, Pria dan Wanita Banyuwangi Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Kasus penggelapan mobil pinjaman memang sering terjadi. Terbaru, kasus ini melibatkan seorang pria dan wanita asal Banyuwangi yang bersekongkol menggelapkan mobil orang lain.

Keduanya pun diamankan kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua terduga pelaku yakni, pria berinisial ES (30), warga Desa Kampunganyar Kecamatan Glagah yang masih berstatus mahasiswa.

Selanjutnya wanita berinisial FI (25), perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Keduanya diduga terlibat persekongkolan jahat menggelapkan mobil orang.

Seperti dijelaskan Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan. Ia mengatakan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan keduanya memiliki peran yang berbeda.

Baca Juga:SDN 3 Sarimulyo Banyuwangi Diserang Orang Tak Dikenal, Kaca Jendela di Tiga Ruang Kelas Pecah

Peran si wanita sebagai peminjam mobil, sementara si pria sebagai penggadai. "Keduanya ditangkap pada Selasa 14 Maret kemarin," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (16/3/2022).

Lita mengatakan pelapor dalam kasus ini adalah pemilik kendaraan Suliyanto (37), warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah.

"Korban mengaku bila mobilnya semula dipinjam pada 9 Februari lalu. Wanita meminjam mobil Suzuki Ertiga nopol P 1627 VM," ujarnya.

Namun hingga satu setengah bulan kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Mobil tersebut ternyata sudah digadaikan.

"Oleh si pria ternyata digadaikan. Mobil tersebut digadaikan ke seseorang di wilayah Kalibaru sebesar Rp 35 juta," ujarnya.

Baca Juga:Polda Jateng Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Haji, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar

Karena perbuatan tersebutlah, kini keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam masuk bui.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," pungkas Lita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini