"Setelahnya tersangka didampingi Kepala Dusun setempat menyerahkan diri ke Polsek Kalibaru," kata AKP Jabbar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.