Viral Pasangan Selingkuh di Gondanglegi Malang Berbuntut Laporan, Polisi akan Gelar Perkara

Pasangan yang diduga selingkuh dan diarak warga di Dusun Wates Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang berujung laporan polisi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 08 Maret 2022 | 10:14 WIB
Viral Pasangan Selingkuh di Gondanglegi Malang Berbuntut Laporan, Polisi akan Gelar Perkara
Ilustrasi Selingkuh. [kingdomfmonline]

Sementara atas terbitanya laporan tersebut, pasangan tersebut tidak ditahan. Sebab, Ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Keduanya jika terbukti melakukan perzinahan, terancam hukuman kurungan sembilan bulan.

"Tidak kami lakukan penahanan tapi kami kenakan wajib lapor. Sementara untuk tindak pidana perzinahan ancaman hukuman sembilan bulan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini