Sementara atas terbitanya laporan tersebut, pasangan tersebut tidak ditahan. Sebab, Ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Keduanya jika terbukti melakukan perzinahan, terancam hukuman kurungan sembilan bulan.
"Tidak kami lakukan penahanan tapi kami kenakan wajib lapor. Sementara untuk tindak pidana perzinahan ancaman hukuman sembilan bulan," tutupnya.