Reaksi Bupati Jember Terkait Kades Jadi Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal

Bupati Hendy berharap tidak ada praktik ilegal dengan memalsukan pupuk lantaran bisa merugikan para petani.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:22 WIB
Reaksi Bupati Jember Terkait Kades Jadi Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal
Bupati Jember Hendy Siswanto. [tangkapan layar Instagram/@pemkabjember]

Kepala desa itu dan C dijerat dengan pasal 122 juncto 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

“Pada intinya mengedarkan pupuk tidak terdaftar bisa dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Komang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini