SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota meminta seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, untuk mematuhi ketentuan operasional sesuai dengan protokol kesehatan penanganan pandemi COVID-19.
Kabagops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan di Kota Malang, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan hasil razia pada tanggal 3 Maret 2022 dini hari ada pelaku usaha yang melanggar jam operasional dan berpotensi menyebabkan kerumunan.
"Kami melakukan razia pada kafe dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan. Ada dua tempat yang beroperasi melewati waktu yang ditentukan," kata Supiyan seperti dikutip dari Antara.
Dalam razia pada pukul 02.00 WIB tersebut, personel gabungan mendatangi sejumlah tempat yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022.
Baca Juga:Info Lokasi Vaksin Booster di Malang, Cek Syaratnya di Sini
Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa kafe atau rumah makan yang beroperasi mulai malam hari. Diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 24.00 WIB.
Dikatakan pula bahwa pelaksanaan razia terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan jam operasional tersebut dilakukan di sejumlah titik, di antaranya di kawasan Jalan Bandung dan Soekarno Hatta Kota Malang.
Di kawasan Jalan Bandung, sejumlah kafe yang dipantau sudah menghentikan operasional sejak pukul 24.00 WIB. Namun, pada saat melanjutkan operasi di kawasan Soekarno Hatta, didapati ada sebuah kafe yang masih beroperasi.
Sementara itu, di kawasan Jalan Candi Trowulan Kota Malang, juga masih ditemukan adanya tempat hiburan yang buka. Petugas lantas meminta dua tempat usaha tersebut untuk segera menghentikan kegiatan dan menutup tempat usaha karena telah melebihi ketentuan jam operasional.
"Kami juga meminta keterangan dari manajer yang ada di dua tempat tersebut di Polresta Malang Kota agar mendapatkan efek jera dan para pelanggar bisa menaati aturan yang ada," katanya.
Kedua orang tersebut, lanjut dia, menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Sanksi akan diberikan terhadap pengelola tempat hiburan dan kafe tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Terkait dengan sanksi nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.
Disebutkan pula bahwa kegiatan Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) Polresta Malang Kota akan terus diperkuat mengingat saat ini masih terjadi lonjakan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Malang.
"Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang manakala masih ada pelaku usaha yang membandel. Kami tidak segan untuk merekomendasikan agar tempat usaha tersebut dicabut izin usahanya," katanya.
Di Kota Malang saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seiring dengan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Tercatat 26.549 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan kasus aktif sebanyak 1.867 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 23.526 orang dilaporkan telah sembuh dan 1.156 orang dinyatakan meninggal dunia.