Lama negosiasi antara Forpimka dan pimpinan ranting, beberapa orang yang mengiginkan diturunkannya papan nama langsung bergerak segera melepas, dan hal ini sempat dicegah oleh kepala dusun. Namun bukannya berhenti, mereka justru mengeluarkan alat pemotong yang sudah disiapkan. Melihat hal ini forpimka terkesan diam saja dan melakukan pembiaran terjadinya penurunan paksa papan nama oleh beberapa warga dengan cara emosi dan beringas.
Sementara itu Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi melalui Majelis Hukum dan HAM menyayangkan kejadian ini, pemerintah desa dan kecamatan terkesan tidak berada di tengah-tengah masyarakatnya. Sebab dalam mediasi-mediasi sebelumya tanpa menampung dasar-dasar yang disampaikan oleh takmir masjid dan pimpinan ranting Muhammadiyah, bahkan lebih menunjukkan arogansi kepala desa dan camat.
“Kami yang hadir sebagai pendamping takmir dan pimpinan ranting saat mediasi di kecamatan justru dianggap orang luar Cluring yang ikut campur urusan ini. Padahal saya ada tertulis dalam undangan dan berhak untuk menyampaikan pendapat dan dasar-dasar baik dari sisi legalitas formal dokumen yang dimiliki maupun sejarah pengelolaan masjid serta lahan yang ada,” tegas Wahyudi Iksan, MH, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi.