SuaraMalang.id - Koplotan dua maling spesialis tiang telepon milik PT Telkom dibekuk Polisi Jombang Jawa Timur, Sabtu (19/02/2022).
Keduanya kini diamankan di kantor kepolisian setempat untuk dimintai keterangan. Keduanya bernama Imam Fuat (35) dan Anang Sugianto (30).
Fuat merupakan warga warga Popoh Kecamatan Wonoayu, sementara Anang warga Bendotretek Kecamatan Prambon Sidoarjo. Dalam menjalankan aksinya, kedua maling ini biasa menggunakan mobil pikap Grand Max.
Pikap tersebut digunakan untuk mengangkut delapan tiang besi yang berada di Jalan Raya Perak Jombang. Hal ini dikatakan Kapolsek Perak AKP Dwi Retno Suharti.
Baca Juga:Wanita Muda Ditangkap Gegara Curi Emas Majikan di Pekanbaru, Dalihnya Nyangkut Jilbab
Ia menjelaskan, pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022) pukul 03.00 dini hari.
"Barang yang dicuri adalah delapan batang tiang milik PT Telkom," kata Retno, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (20/2/2022).
Retno mengungkapkan, pelaku tertangkap basah sedang menaikkan tiang tersebut ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di Jalan Raya Perak, tepatnya Desa Glagahan.
Polisi yang mengetahui hal itu langsung bertindak. Kedua pelaku disergap, lalu dibawa ke kantor polisi. Kepada petugas, pelaku mengaku tiang telepon tersebut hendak dijual kembali.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih nopol W 8048 YB; 8 batang tiang telkom; 1 buah linggis; 2 buah tang; 3 buah tali tambang; 1 buah gulungan kawat; 1 lembar benner; 1 buah tangga; serta 2 unit handphone.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian," kata Retno memungkasi.
Baca Juga:Ibu di Sumenep Ini Tak Mengira Emasnya 55 Gram Ternyata Dicuri Anak Kandung dan Menantunya