Komplotan Gas Elpiji Oplosan Diringkus Polres Pasuruan

Modusnya, mengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi. Kedua pelaku diringkus di rumahnya, pada 9 Februari 2022 lalu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Februari 2022 | 22:33 WIB
Komplotan Gas Elpiji Oplosan Diringkus Polres Pasuruan
Kasus gas elpiji oplosan di Pasuruan, Jawa Timur. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Kakak beradik berinisial SH (39) dan EJ (34) diringkus Polres Pasuruan, Jawa Timur. Warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen terlibat dalam praktik gas elpiji oplosan.

Modus kejahatannya, mengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi. Kedua pelaku diringkus di rumahnya, pada 9 Februari 2022 lalu.

Kastreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengatakan, pratik ilegal gas elpiji oplosan sudah dilakukan selama 1,5 tahun. Keduanya bisa mengoplos hingga 30 tabung 12 kilogram per hari.

“Setiap harinya bisa produksi sampai 30 tabung LPG 12 kilogram. Untuk itu, mereka membutuhkan sekitar 120 tabung LPG 3 kilogram,” ujar mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:Emak yang Viral Curhat Beli Durian Kosong di Masjid Cheng Ho Dijanjikan 50 Durian Gratis

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka membeli tabung LPG 3 kilogram seharga Rp 15 ribu. Setiap 3 buah tabung LPG 3 kg dioplos ke dalam satu tabung LPG 12 Kg. Kemudian, tersangka bisa menjual LPG 12 Kg tersebut dengan harga mulai dari Rp 105 ribu hingga Rp 137 ribu.

Tabung oplosannya pun laris manis karena harga jualnya lebih murah dibandingkat Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas 12 kilogram yang biasanya dijual Rp 175 ribu.

“Setiap satu tabung, tersangka bisa dapat untung sekitar Rp 30 ribu sampai Rp 62 ribu. Kegiatan ini tentunya merugikan, dan dilarang karena melanggar aturan,” ungkapnya.

Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, puluhan tabung LPG 3 kg dan 12 Kg, 1 buah timbangan gantung, 11 segel tabung, 5 selang regulator, serta dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta denda senilai Rp 60 miliar, ” pungkasnya.

Baca Juga:Ini Tampang Pedagang di Masjid Cheng Ho Viral Jual Durian Kosong, Warganet: Polisikan Saja Biar Gak Tuman!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak