Komplotan Gas Elpiji Oplosan Diringkus Polres Pasuruan

Modusnya, mengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi. Kedua pelaku diringkus di rumahnya, pada 9 Februari 2022 lalu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Februari 2022 | 22:33 WIB
Komplotan Gas Elpiji Oplosan Diringkus Polres Pasuruan
Kasus gas elpiji oplosan di Pasuruan, Jawa Timur. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Kakak beradik berinisial SH (39) dan EJ (34) diringkus Polres Pasuruan, Jawa Timur. Warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen terlibat dalam praktik gas elpiji oplosan.

Modus kejahatannya, mengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi. Kedua pelaku diringkus di rumahnya, pada 9 Februari 2022 lalu.

Kastreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengatakan, pratik ilegal gas elpiji oplosan sudah dilakukan selama 1,5 tahun. Keduanya bisa mengoplos hingga 30 tabung 12 kilogram per hari.

“Setiap harinya bisa produksi sampai 30 tabung LPG 12 kilogram. Untuk itu, mereka membutuhkan sekitar 120 tabung LPG 3 kilogram,” ujar mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:Emak yang Viral Curhat Beli Durian Kosong di Masjid Cheng Ho Dijanjikan 50 Durian Gratis

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka membeli tabung LPG 3 kilogram seharga Rp 15 ribu. Setiap 3 buah tabung LPG 3 kg dioplos ke dalam satu tabung LPG 12 Kg. Kemudian, tersangka bisa menjual LPG 12 Kg tersebut dengan harga mulai dari Rp 105 ribu hingga Rp 137 ribu.

Tabung oplosannya pun laris manis karena harga jualnya lebih murah dibandingkat Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas 12 kilogram yang biasanya dijual Rp 175 ribu.

“Setiap satu tabung, tersangka bisa dapat untung sekitar Rp 30 ribu sampai Rp 62 ribu. Kegiatan ini tentunya merugikan, dan dilarang karena melanggar aturan,” ungkapnya.

Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, puluhan tabung LPG 3 kg dan 12 Kg, 1 buah timbangan gantung, 11 segel tabung, 5 selang regulator, serta dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta denda senilai Rp 60 miliar, ” pungkasnya.

Baca Juga:Ini Tampang Pedagang di Masjid Cheng Ho Viral Jual Durian Kosong, Warganet: Polisikan Saja Biar Gak Tuman!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini