2 Cucu Eks Dokter Gugat Dinkes Jatim, RSSA dan ATR/BPN Kota Malang, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Dua cucu mantan dokter di RSSA Kota Malang, yakni Kanthi Pujirahayu (53) dan Yoshia Abdi Wicaksono Haniel (32) menggugat Dinkes Pemprov Jatim, RSSA Kota Malang.

Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Februari 2022 | 13:53 WIB
2 Cucu Eks Dokter Gugat Dinkes Jatim, RSSA dan ATR/BPN Kota Malang, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi dikonfirmasi Kamis (17/2/2022) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

"Seyogyanya hari ini dilaksanakan jawaban terdapat gugatan itu, tapi ada beberapa dokumen yang belum dipersiapkan ada dokumen tergugat lainnya yang belum siap. Untuk itu hari ini sidang kami tunda, minggu depan," katanya menegaskan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini