"Dengan demikian, kenapa persidangan ini dilakukan tertutup, karena perintah UU seperti itu. Karena jika dilakukan secara terbuka itu salah, menyalahi hukum acara," katanya melanjutkan.
Tetapi pihaknya memastikan persidangan baru akan dilakukan terbuka saat sidang pembacaan putusan majelis hakim. "Pada saat proses awal, baik dakwaan, pembuktian, pemeriksaan saksi, pembelaan, itu semya tertutup. Kecuali pada saat pembacaan putusan harus terbuka," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa dugaan kekerasan seksual JE sekaligus pemilik SMA SPI Kota Batu menjalani persidangan perdananya pada Rabu (16/2/2022) di Pengadilan Negeri Malang. Persidangan di ruang Cakra PN Malang ini berlangsung tertutup dan dalam penjagaan ketat aparat kepolisian.
Di luar gedung PN Malang sekitar 20 orang dari sejumlah gabungan organisasi kemasyarakatan berdemonstrasi menuntut hakim bisa objektif menjatuhi hukuman kepada pemilik SMA SPI.