Hal ini pun dinilai melanggar Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mana menyatakan setiap orang berhak atas rasa amsn dan tentram terhadap ancaman ketakutan, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
"Maka ketakutan warga untuk melakukan aktifitas mata pencahariannya serta keresahan anak-anak untuk keluar rumah dalam mengikuti pendidikan akibat banyaknya aparat kepolisian yang msdih berkumpul dan tidak jarang melakikan represifitas dan bertentangan dengan ketentuab perlindungan HAM," jelasnya.
Dia pun memaparkan, sehsrusnya polisi dalam bertugas sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut disebutkan polisi disarankan untuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu dia menyebutkan seharusnya polisi dalam bertugas juga merujuk dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 10 Huruf b, polisi disebutkan harus menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya.
"Namun yang terjadi tidak demikian warga dirampas haknya martabatnya hilang ketika rumah mereka digeledah," tutur dia.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Sampaikan Niat Ingin Menginap di Desa Wadas, Begini Respons Para Warga
Terpisah, Koordinator Asuro, Bagas Bagus Sadewo menyebut jika tuntutan Asuro agar polisi meninggalkan desa Wadas tidak terpenuhi, maka akan ada aksi lanjutan.
"Ini aksi awal ini fundamental. Kami akan mengumpulkan massa lebih banyak jika tuntutan kami dipenuhi," ujar dia.
Dia menjelaskan, desakan ini cukup beralasan. Sebab berdasarkan informasi yang dihimpun Asuro, keadaan di Wadas mencekam. Warga merasakan trauma akibat adamya tindakan polisi beberapa waktu lalu.
Bahkan anak-anak di Desa Wadas disebutnya was-was untuk belajar.
"Kami menuntut ini agar didengar sebab saat ini di Desa Wadas banuak warga yang menjadi takut keluar rumah. Hanya bisa mengintip jendela dari rumah. Sejumlah aktivitas keseharian yang biasanya mereka lakukan terhambat sama sekali," tutupnya.
Baca Juga:Polemik Wadas Disebut Bisa Dongkrak Elektabilitas Ganjar, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi
Kontributor : Bob Bimantara Leander