Dugaan Mafia Tanah di Kota Malang Viral, Polisi Pastikan Murni Sengketa Harta Gono Gini

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perkara yang viral di media sosial dan dinyatakan terkait dugaan mafia tanah, sesungguhnya merupakan...

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 21:41 WIB
Dugaan Mafia Tanah di Kota Malang Viral, Polisi Pastikan Murni Sengketa Harta Gono Gini
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media terkait viral dugaan mafia tanah di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (11/2/2022). [ANTARA/HO-Polresta Malang Kota]

Selain itu, juga diteliti foto copy putusan perkara perdata nomor 24/-dt.G/2013/PN.Tbn dengan penggugat Dr Hardi Susanto dan tergugat Dr Valentina dan melakukan penelitian warkah atas SHM 1234, SHM 1232, dan SHGB 414 bersama petugas ATR / BPN Kota Malang.

"Perkara tersebut akan dilakukan gelar perkara dan asistensi Polda Jawa Timur maupun Bareskrim Polri," ucapnya.

Sementara itu, terkait putusan pengadilan yang disengketakan oleh pihak GG, Ketua Pengadilan Negeri Malang Judi Prasetya menyampaikan, lelang pada 15 Desember 2021 merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan PN Tuban yang sudah diputus dalam pengadilan tinggi kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

"Objek putusan yang sebagian besar berada di wilayah Kota Malang tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang melalui permohonan delegasi atau permohonan bantuan," ujarnya.

Baca Juga:Dua Mafia Tanah di Kubu Raya Akan Hadapi Persidangan, Rugikan Korban Hingga Rp 2,1 Miliar, Berikut Kronologinya

Dalam proses tersebut, pihak termohon yakni GG dan GA tidak ada kesepakatan untuk menjalankan putusan pengadilan sehingga dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang. 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini