Selain itu, juga diteliti foto copy putusan perkara perdata nomor 24/-dt.G/2013/PN.Tbn dengan penggugat Dr Hardi Susanto dan tergugat Dr Valentina dan melakukan penelitian warkah atas SHM 1234, SHM 1232, dan SHGB 414 bersama petugas ATR / BPN Kota Malang.
"Perkara tersebut akan dilakukan gelar perkara dan asistensi Polda Jawa Timur maupun Bareskrim Polri," ucapnya.
Sementara itu, terkait putusan pengadilan yang disengketakan oleh pihak GG, Ketua Pengadilan Negeri Malang Judi Prasetya menyampaikan, lelang pada 15 Desember 2021 merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan PN Tuban yang sudah diputus dalam pengadilan tinggi kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
"Objek putusan yang sebagian besar berada di wilayah Kota Malang tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang melalui permohonan delegasi atau permohonan bantuan," ujarnya.
Dalam proses tersebut, pihak termohon yakni GG dan GA tidak ada kesepakatan untuk menjalankan putusan pengadilan sehingga dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang.