Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Malang Gencar Penertiban Prokes

Para pelanggar prokes, kata dia, seperti tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak, sehingga diberikan sanksi administratif.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 31 Januari 2022 | 22:42 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Malang Gencar Penertiban Prokes
Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Malang Gencar Penertiban Prokes. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang gencar penertiban dan penindakan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya menyusul peningkatan kasus Covid-19. Sedikitnya 22 pelanggar prokes terjaring penertiban yang dilakukan Satpol PP.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang Handi Prianto mengatakan, selama sepekan terakhir dilakukan penindakan kepada 22 pelanggar prokes. Sebanyak 17 pelanggar menjalani tes usap atau swab test di tempat, tiga orang di kawasan Kayutangan dan 14 orang di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) atau kawasan Soekarno-Hatta.

Sisanya, lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi, dengan rincian empat pelaku perorangan dan satu pelaku usaha (tiga pelanggar di Kayutangan dan dua di salah satu warung kopi daerah Blimbing).

“Kami sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes. Operasi akan terus kami lakukan di berbagai tempat di Kota Malang, termasuk di kawasan Kayutangan Heritage,” jelas Handi Prianto, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:Dosen dan Enam Mahasiswa Universitas Negeri Malang Terpapar COVID-19

Para pelanggar prokes, kata dia, seperti tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak, sehingga diberikan sanksi administratif. Menurutnya, sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengamanan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease,” ujarnya.

Handi menambahkan, ada juga Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT.

Regulasi tersebut dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:Waspada Omicron, Pemkot Malang Setop Pertunjukan Musik di Kayutangan Heritage

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini