Sebelumnya, Polisi menjerat Syaliem Yuda Prwira memakai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang.
"Untuk Pasal, kami menambahkan akan menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati," katanya.
Diberitakan sebelumnya di media ini, Pilu gadis Jember tewas dicekik pacaranya gegara kepergok video call dengan pria lain.
Kontributor : Adi Permana
Baca Juga:23 Siswa SMP Diperiksa Terkait Obat Berbahaya, DPRD Sebut Jember Darurat Narkoba