Karena tidak cukupnya alat bukti tersebut, pengadilan pun memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan dari pihak JE. Kemudian, Martin mengetok 3 kali palu hakim yang menandakan sidang praperadilan dihentikan.
Seperti diketahui, JE, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu yang juga merupakan terduga kasus kekerasan seksual melayangkan gugatan praperadilan. JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan mengugurkan status JE sebagai tersangka.
Kuasa hukum tersangka JE, Philipus Sitepu mengatakan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan bahwa permohonan mereka ditolak karena tidak terbukti. Permohonan JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Jadi ini kurang pihak. Sudah gitu saja. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu. Tapi dibilang kejaksaan itu harus menjadi pihak,” ujar Philipus, Senin (24/1/2022).
Dengan keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat. Pihaknya pun tak menampik adanya rencana untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggungat Kapolda Jatim.