Bukannya Bertaubat, Residivis Asal Banyuwangi Ini Malah Curi Kota Amal di 'Rumah Allah'

Dwi Rubiyanto (37), warga Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi bisa dibilang residivis kambuhan. Usai keluar penjara bukannya bertaubat, Ia malah kembali menc

Muhammad Taufiq
Jum'at, 21 Januari 2022 | 18:02 WIB
Bukannya Bertaubat, Residivis Asal Banyuwangi Ini Malah Curi Kota Amal di 'Rumah Allah'
Pelaku pencurian kotak amal di Banyuwangi [Foto: Suaraindonesia]

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjutnya, pelaku adalah residivis yang telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali. Pelaku juga telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tahun 2013 dan 2014.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini