Pemkot Malang Larang Daging Anjing Diperjualbelikan atau Dikonsumsi di Malang

Pemerintah Kota Malang melarang daging anjing untuk diperjualbelikan atau dikonsumsi di Kota Malang Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Selasa, 18 Januari 2022 | 15:52 WIB
Pemkot Malang Larang Daging Anjing Diperjualbelikan atau Dikonsumsi di Malang
Satpol PP Kota Malang memberi peringatan dan sosialisasi ke warung yang terindikasi menjual daging anjing, Senin (17/1/2022) [Suara.com/Dokumentasi Satpol PP Kota Malang]

"Maiih kita kadih edaran itu. Semuanya memang kami peringatkan dulh. Ini nanti kami dudun Perwal, kan saat ini SE dulu," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini