Tendang Sesajen Gunung Semeru, Polisi: Perbuatan Pelaku Itu Bentuk Intoleransi

Kepolisian terus memburu pria yang membuang dan menendang sesajen di Gunung Semeru Lumajang Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Selasa, 11 Januari 2022 | 23:43 WIB
Tendang Sesajen Gunung Semeru, Polisi: Perbuatan Pelaku Itu Bentuk Intoleransi
Pria buang dan tendang sesajen di Gunung Semeru [Foto: Instagram]

SuaraMalang.id - Kepolisian terus memburu pria yang membuang dan menendang sesajen di Gunung Semeru Lumajang Jawa Timur ( Jatim ).

Polisi juga menegaskan kalau perbuatan tersebut merupakan bentuk intoleransi. Hal ini disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti.

Ia mengatakan pelaku yang melakukan perbuatan intoleransi menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru dan pihak yang menyebarkan video tersebut akan ditindak tegas.

Eka menyampaikan terima kasih adanya info seseorang yang diduga atau identik dengan pelaku yang berinisial HF dan merupakan warga di luar daerah Lumajang.

Baca Juga:Penendang Sesajen Gunung Semeru Masih Kabur, Polda Jatim Bahkan Cari Sampai ke NTB

"Perbuatan pelaku dalam video viral tersebut merupakan salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan karena apapun keyakinan dan agamanya, semua wajib saling menghormati dan jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," katanya, Selasa (11/01/2022).

"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," katanya lagi.

Menurutnya, Polres Lumajang akan mengambil sikap tegas terkait adanya sikap intoleran yang dilakukan oleh seorang pria dalam video viral tersebut, sehingga masih terus dilakukan upaya pencarian.

"Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," tuturnya.

Ia menjelaskan pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan yaitu yang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda.

Baca Juga:Perusak Sesajen Gunung Semeru, Pesantren Merapi Merbabu Magelang: Bukan Relawan Kami

Sedangkan terkait dengan penyebaran video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku. Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif," ujarnya. ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini