Setelah Dua Tahun Ditetapkan Tersangka, Akhirnya Putra Kiai Jombang Segera Disidang

Seorang putra kiai sepuh di Jombang, Jawa Timur berinisial MSAT terjerat kasus pencabulan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 06 Januari 2022 | 18:43 WIB
Setelah Dua Tahun Ditetapkan Tersangka, Akhirnya Putra Kiai Jombang Segera Disidang
Ilustrasi hukum Seorang putra kiai sepuh di Jombang, Jawa Timur berinisial MSAT terjerat kasus pencabulan.. [Pixabay]

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Namun ternyata sama saja, polisi belum bisa mengamankan MSAT meski sudah tersangka. Bahkan upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren yang dikelola MSAT.

Kasus ini terus menuai sorotan. Bahkan MSAT melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur (Jatim) saat itu lantaran penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sah.

MSAT mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.

Baca Juga:Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak

Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan tersangka MSAT lantaran pihak termohonnya kurang.

“Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Martin Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 16 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini