Merujuk pada kronologis perkara, pelaku melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana bila korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kasus Kekerasan Seksual di Jember Tuai Kecaman Menteri Bintang Puspayoga
Menteri Bintang Puspayoga meminta aparat menghukum berat pelaku kekerasan seksual.
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:45 WIB

BERITA TERKAIT
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
02 April 2025 | 11:44 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
02 April 2025 | 12:27 WIB WIBTerkini
news | 14:04 WIB
news | 13:58 WIB
news | 18:47 WIB
news | 12:58 WIB
news | 11:13 WIB
news | 23:23 WIB
bola | 14:56 WIB