Kasus Kekerasan Seksual di Jember Tuai Kecaman Menteri Bintang Puspayoga

Menteri Bintang Puspayoga meminta aparat menghukum berat pelaku kekerasan seksual.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:45 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di Jember Tuai Kecaman Menteri Bintang Puspayoga
ilustrasi kekerasan seksual di Jember. [envato elements]

Merujuk pada kronologis perkara, pelaku melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana bila korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini