Pemuda Ini Cabuli Gadis Belia di Sawah dan Merekamnya, Keluarga Murka, Pelaku Dipenjara

Apa yang dilakukan pemuda di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura ini benar-benar tidak elok. Ia merayu gadis belia kemudian menidurinya di sawah.

Muhammad Taufiq
Selasa, 28 Desember 2021 | 20:46 WIB
Pemuda Ini Cabuli Gadis Belia di Sawah dan Merekamnya, Keluarga Murka, Pelaku Dipenjara
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

Supaya video tidak disebar, korban menuruti hasrat tersangka hingga melakukan persetubuhan yang kedua kalinya. "Usai kejadian, korban diantar pulang oleh pelaku sampai di gang rumah," katanya.

Akibat perbuatanya, terduga terancam dijerat dengan menerapakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomo 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelaku terancam hukuman pidana lima sampai 15 tahun penjara.

Baca Juga:Pernah Dipenjara, Ahmad Dhani Salahkan Demokrasi Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini