Pemuda Ini Cabuli Gadis Belia di Sawah dan Merekamnya, Keluarga Murka, Pelaku Dipenjara

Apa yang dilakukan pemuda di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura ini benar-benar tidak elok. Ia merayu gadis belia kemudian menidurinya di sawah.

Muhammad Taufiq
Selasa, 28 Desember 2021 | 20:46 WIB
Pemuda Ini Cabuli Gadis Belia di Sawah dan Merekamnya, Keluarga Murka, Pelaku Dipenjara
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraMalang.id - Apa yang dilakukan pemuda di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura ini benar-benar tidak elok. Ia merayu gadis belia kemudian menidurinya di sawah.

Enggak cuma itu, pemuda tersebut merekamnya. Hal ini tentu membuat murka keluarga si gadis hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat.

Pemuda 19 tahun berinisial SA tersebut kini dipenjara. Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Irwan Nugraha, dugaan kasus pencabulan tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 13 Desember 2021 lalu.

"Korban dan terduga SA ini telah seling mengenal sebelumnya," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:Pernah Dipenjara, Ahmad Dhani Salahkan Demokrasi Indonesia

Irwan menjelaskan kalau pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan SA terhadap Bunga berlangsung di persawahan dekat rumah tersangka, Dusun Penobun, Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, 3 Oktober 2021.

Korban dan pelaku juga berasal dari daerah yang sama. Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mencurigai sikap Bunga yang selalu murung. Ketika ditanya, mengaku telah dicabuli oleh terduga.

"Sontak pihak keluarga mendatangi petugas dan melaporkan kejadian dugaan tindak asusila tersebut," katanya menegaskan.

Bunga sempat menolak ajakan SA pergi keluar rumah untuk melakukan persetubuhan. Namun, tersangka terus membujuk hingga korban luluh.

"Saat melakukan pencabulan, tersangka merekam hubungan badan dengan korban melalui kamera handphone," ujarnya menambahkan.

Baca Juga:Geger Sopir Truk Dipenjara 110 Tahun karena Sebabkan Kecelakaan dengan 4 Korban Tewas

Pada 9 Oktober 2021, lanjut Irwan, tersangka mengajak Bunga lagi untuk melakukan hal yang sama. Korban menolak dan mendapat ancaman dari pelaku dengan cara akan menyebarkan rekaman video persetubuhan ke media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini