Embat Laptop, Pria Bangkalan Ini Babak Belur Digebuki Warga

Pria Bangkalan berinisial MB (31) babak belur digebuki warga setempat. Ia diketahui sebagai warga Desa Batangan Kecamatan Tanah Merah.

Muhammad Taufiq
Rabu, 15 Desember 2021 | 14:58 WIB
Embat Laptop, Pria Bangkalan Ini Babak Belur Digebuki Warga
MB, pria Bangkalan yang ketahuan mencuri laptop [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Pria Bangkalan berinisial MB (31) babak belur digebuki warga setempat. Ia diketahui sebagai warga Desa Batangan Kecamatan Tanah Merah.

MB beraksi mencuri laptop di Wisma Pangeranan Asri daerah setempat. Seperti dijelaskan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.

Kronologisnya, pencurian yang dilakukan MB bermula saat pelaku melihat laptop yang berada di ruang tamu rumah NA (53). Karena kondisi sepi, ia memasuki rumah itu dan segera mengambil barang tersebut.

"Saat pelaku mengambil barang, ternyata menyenggol benda yang ada di dalam rumah, sehingga terdengar korban," kata AKP Sigit seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:Gedung Sekolah SD di Bangkalan Ambruk Setelah Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Saat mendatangi ruang tamu, NA kaget karena laptop miliknya raib. Ia kemudian memanggil anaknya sambil berlari keluar.
Beruntung, NA dan anaknya melihat pelaku yang kabur dengan menggunakan motor tidak jauh dari rumahnya.

"Anak korban mengejar dan meneriaki maling sehingga warga ikut membantu untuk menghadang," katanya menambahkan.

Pelaku akhirnya tertangkap dan sempat dihajar oleh warga. Salah satu warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke kantor polisi.

"Sudah kami amankan. Dari pengakuan korban aksi ini baru pertama kali dilakukan. Namun kami terus mengumpulkan bukti dan mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain," ujarnya.

Akibat perbuatannya, MB harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:Sungai Nyiburan Meluap, Jalan Penghubung Sampang-Bangkalan Tergenang Banjir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini