"Korban juga dipukul dengan kayu, yang didapat dari sekitar, untuk memastikan korban tewas," jelas Komang.
Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban.
Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Adi Permana
Baca Juga:Diduga Otak Pembunuhan Putri Andini, Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan S Jadi Tersangka