Tertutup Rapat Pintu Maaf Pelaku Pengeroyokan Korban Kekerasan Seksual di Malang

Upaya diversi terakhir bagi kelima pelaku pengeroyokan korban kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021), dinyatakan gagal.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 14 Desember 2021 | 13:03 WIB
Tertutup Rapat Pintu Maaf Pelaku Pengeroyokan Korban Kekerasan Seksual di Malang
ilustrasi hukum, sidang, pengadilan, update kasus pengeroyokan korban kekerasan seksual atau pelecehan seksual di Malang. [Envato Elements]

"Dan kami juga akan hadirkan ibu korban dan korban sebagai saksi," imbuhnya.

Dia pun meminta ke hakim agar tempat persidangan dipisahkan antara pelaku dan korban.

"Korban masih trauma jangan sampai nanti proses trauma healingnya akan sia-sia jika dicampur dengan pelaku. Korban masih kalut jika bertemu dengan banyak orang," tutup dia.


Kasus ini sendiri bermula saat video pengeroyokan viral di medsos. Polisi pun langsung mengusut kasus itu. Awalnya ada 10 saksi terperiksa, kemudian polisi menetapkan tujuh tersangka. Satu tersangka merupakan pelaku pelecehan seksual dan enam pelaku lainnya adalah pengeroyokan. Satu dari enam pelaku pengeroyokan dikembalikan ke orang tuanya karena umurnya di bawah 13 tahun.

Baca Juga:Kondisi Bocah Malang Korban Rudapaksa dan Penganiayaan yang Viral di Medsos Membaik

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini