Tapi, bantuan yang diberikan untuk status darurat dibatasi paling banyak lima juta dolar AS (Rp71,7 miliar), menurut laman FEMA.
Deklarasi untuk status bencana besar tidak memiliki batasan seperti itu dan "menyediakan berbagai program bantuan federal untuk individu dan infrastruktur publik, termasuk dana untuk pekerjaan darurat dan permanen," kata laman FEMA. ANTARA