Sementara, Camat Wates Arief Gunawan menjelaskan, Peraturan bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 mengatur kegiatan pemantauan proses pengisian perangkat desa.
Arief berharap proses seleksi jabatan perangkat desa tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
"Tidak ada jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini, artinya perangkat desa yang terpilih sesuai kenyataan yang ada, yang terbaik yang jadi," kata dia.
Sumber: Antara
Baca Juga:Warga Kediri Diminta Kurangi Mobilitas Jelang Libur Akhir Tahun