Bupati Kediri: Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Harus Hilang

Orang nomor satu di Pemkab Kediri ini berkomitmen memberantas praktik kotor tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 03 Desember 2021 | 13:15 WIB
Bupati Kediri: Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Harus Hilang
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. [Foto: ANTARA]

Sementara, Camat Wates Arief Gunawan menjelaskan, Peraturan bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 mengatur kegiatan pemantauan proses pengisian perangkat desa.

Arief berharap proses seleksi jabatan perangkat desa tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian.  

"Tidak ada jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini, artinya perangkat desa yang terpilih sesuai kenyataan yang ada, yang terbaik yang jadi," kata dia.

Sumber: Antara

Baca Juga:Warga Kediri Diminta Kurangi Mobilitas Jelang Libur Akhir Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini