Bupati Kediri: Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Harus Hilang

Orang nomor satu di Pemkab Kediri ini berkomitmen memberantas praktik kotor tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 03 Desember 2021 | 13:15 WIB
Bupati Kediri: Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Harus Hilang
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. [Foto: ANTARA]

SuaraMalang.id - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono menyeriusi praktik jual beli jabatan perangkat desa di wilayahnya. Orang nomor satu di Pemkab Kediri ini berkomitmen memberantas praktik kotor tersebut.

"Hari ini persoalan jual beli jabatan perangkat desa harus hilang dari Kabupaten Kediri," katanya mengutip dari Antara, Jumat (3/12/2021). 

Bupati Dhito menyatakan telah menginstruksikan pihak Inspektorat untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan perangkat desa.

Selain itu, ia juga meminta agar warga juga sigap dan tidak takut untuk melapor jika mengetahui praktik tersebut.  

Baca Juga:Warga Kediri Diminta Kurangi Mobilitas Jelang Libur Akhir Tahun

"Warga Kediri tolong bantu saya, pantau seleksi pengisian perangkat desa. Kalau ada kecurangan tolong dilaporkan," ujarnya. 

Bupati mewanti-wanti, jika ditemukan dan terbukti melakukan jual beli jabatan pengisian perangkat desa, maka harus ditindak tegas.

Tidak terkecuali oknum pejabat yang melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangan. Pelaku harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Saya tak peduli siapa yang mem-back up, saya bekerja untuk masyarakat," tegas dia. 

Sebagai informasi, sejumlah 147 desa di Kabupaten Kediri menggelar proses pengisian perangkat desa. Seluruhnya tersebar di 22 kecamatan dengan 305 jabatan perangkat.

Baca Juga:Waspada Omicron, Wali Kota Kediri Minta Warga Membatasi Mobilitas Saat Libur Nataru

Proses pengisian perangkat desa menjadi kewenangan kepala desa, sesuai dengan Perbup Nomor 48 tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa. 

Sementara, Camat Wates Arief Gunawan menjelaskan, Peraturan bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 mengatur kegiatan pemantauan proses pengisian perangkat desa.

Arief berharap proses seleksi jabatan perangkat desa tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian.  

"Tidak ada jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini, artinya perangkat desa yang terpilih sesuai kenyataan yang ada, yang terbaik yang jadi," kata dia.

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini