Dosen Cabul Jember Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Respons Rektor UNEJ

Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis enam tahun penjara dosen Universitas Jember (Unej), Rahmat Hidayat dalam kasus pencabulan.

Muhammad Taufiq
Minggu, 28 November 2021 | 16:35 WIB
Dosen Cabul Jember Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Respons Rektor UNEJ
Iwan Taruna Rektor UNEJ [Foto: Beritajatim]

Pencabulan terjadi akhir tahun di rumah terdakwa, tapi baru dilaporkan pada Februari 2021 oleh orang tua korban. Korban masih berusia 16 tahun. Terdakwa berpura-pura menunjukkan teknik pemyembuhan penyakit sebagai modus pencabulan.

Pencabulan terjadi dua kali. Saat pencabulan kedua, korban merekam kejadian dengan meletakkan HP di bawah bantal, sehingga apa yang dibicarakan tersangka pada korban dapat direkam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini