Sempat menjadi samsak hidup, tersangka yang mengaku khilaf karena istrinya berada di kampung, diserahkan ke Polrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan perbuatan cabul dan diancam pidana selama 9 tahun penjara.