Vonis Penjara untuk Kades Jember 'Doyan' Narkoba

Penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman mengatakan bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 09 November 2021 | 10:05 WIB
Vonis Penjara untuk Kades Jember 'Doyan' Narkoba
ilustrasi hukum, sidang, pengadilan, Vonis Penjara untuk Kades Jember 'Doyan' Narkoba. [Envato Elements]

PenasIhat hukum terdakwa tidak mengajukan banding dan begitu juga jaksa penuntut umum, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba, sehingga putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini