Pengajuan surat pembukaan tempat wisata itu diajukan ke Kemenparekraf melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Sebenarnya sudah saya bersurat sebelum ini. Tapi karena Level III kan belum bisa buka. Akhirnya kirim surat lagi karena sudah level II," tutur dia.
Jika sudah mendapat QR Code Applikasi PeduliLindungi, tempat wisata termasuk Kampung Tematik di Kota Malang musti menaati beberapa syarat.
"Ya selain applikasi PeduliLindungi, juga kapasitasnya hanya 25 persen, anak di bawah 12 diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua sesuai di SE (Surat Edaran)," ujarnya menegaskan.
Baca Juga:Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 dan 2 di Malang, Ayo Daftar!