Level II PPKM, Sejumlah Tempat Wisata di Kota Malang Sudah Bisa Dibuka

Wali Kota Malang Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 62 terkait peraturan terbaru PPKM Level II di Kota Malang.

Muhammad Taufiq
Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:35 WIB
Level II PPKM, Sejumlah Tempat Wisata di Kota Malang Sudah Bisa Dibuka
Kampung warna warni Kota Malang [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 62 terkait peraturan terbaru PPKM Level II di Kota Malang yang mana turunan dari Inmendagri Nomor 53.

Salah satu yang dilonggarkan adalah pembukaan tempat wisata. Kota Malang sendiri mempunyai tempat wisata yang terkenal, yakni Kampung Tematik.

Meskipun telah level II PPKM, Kampung Tematik yang berjumlah 22 itu belum bisa buka.

Ketua Forkom Pokdarwis Kota Malang, Isa Wahyudi menjelaskan, pembukaan kampung tematik itu menunggu QR Code applikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 dan 2 di Malang, Ayo Daftar!

"Untuk kampung tematik se-Kota Malang posisinya sebenarnya sudah siap-siap buka. Dan sudah diumumkan boleh buka tetapi bukanya masih menunggu QR Code itu," kata dia, Rabu (20/10/2021).

Ki Demang, sapaan akrabnya, jika sudah ada QR Code tersebut maka destinasi wisata Kampung Tematik secara resmi buka kembali.

Saat ini, kata Ki Demang, QR Code applikasi PeduliLindungi itu masih diajukan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang ke Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Tujuannya kan memang wajib sama kayak di mall-mall. Dan ijin dibukanya destinasi wisata itu dengan adanya QR Code PeduliLindungi untuk trace wisatawan. Jadi bisa melakukan tracing wisatawan datang dan berkunjung kondisinya gimana," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Disporapar Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni melalui Kabid Destinasi Industri Pariwisata Disporapar Kota Malang, Fitri Noverita, mengatakan untuk permintaan penyediaan QR Code applikasi PeduliLindungi di 22 kampung tematik sudah diajukan ke Kemenparekraf pada Senin (18/10/2021) kemarin.

Baca Juga:Boom! Truk Pengantar BBM Meledak di Tol Pandaan - Malang, Lalu Lintas Macet

"Iya level 2 sudah boleh buka. Tapi harus ada yang dipenuhi syaratnya. Kan di level 2 kampung tematik itu harus memenuhi syarat applikasi PeduliLindungi lah kami sudah berkirim surat untuk membuka izin semua tempat wisata termasuk kampung tematik dan nanti QR Code itu juga akan diberikan," kata dia.

Pengajuan surat pembukaan tempat wisata itu diajukan ke Kemenparekraf melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Sebenarnya sudah saya bersurat sebelum ini. Tapi karena Level III kan belum bisa buka. Akhirnya kirim surat lagi karena sudah level II," tutur dia.

Jika sudah mendapat QR Code Applikasi PeduliLindungi, tempat wisata termasuk Kampung Tematik di Kota Malang musti menaati beberapa syarat.

"Ya selain applikasi PeduliLindungi, juga kapasitasnya hanya 25 persen, anak di bawah 12 diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua sesuai di SE (Surat Edaran)," ujarnya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini