Warganet Sambut Suka Cita Wali Kota Malang Dihukum Langgar PPKM: Kemenangan Rakyat!

Wali Kota Malang Sutiaji menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang dalam kasus pelanggaran PPKM saat gowes ke Pantai Kondang Merak

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Oktober 2021 | 20:28 WIB
Warganet Sambut Suka Cita Wali Kota Malang Dihukum Langgar PPKM: Kemenangan Rakyat!
Wali Kota Malang Sutiaji usai menjalani sidang di PN Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang dalam kasus pelanggaran PPKM saat gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang 19 September 2021 lalu.

Dalam kasus itu, PN Kepanjen menghukum Wali Kota Sutiaji dengan denda Rp 25 juta atau kurungan penjara selama 15 hari. Selain wali kota, PN juga menghukum Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Tri Sistiawan.

Ketiganya dihukum bersalah dalam kasus tersebut. Mereka menjalani sidang dakwaan pada Selasa (12/10/2021).

Aktivis asal Malang, Zulham Mubarak, salah seorang yang mengaku mengawal kasus ini hingga ke pengadilan pun memberikan apresiasi terkait proses hukum tersebut.

Baca Juga:Gowes Langgar PPKM, Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp 25 Juta: Saya Turuti Saja

"Pada akhirnya, isu yg kita kawal bersama terkait pelanggaran PPKM oleh Walikota Malang @sam.sutiaji dan rombongannya sdh diproses secara hukum di PN Kepanjen. Saya apresiasi penegakan hukum Polres Malang @polresmalang_polisiadem yang mantap jiwa!," tulisnya dalam keterangan pada unggahan di instagram @zulmubarak.

Dia juga meminta agar para pejabat yang terlibat kasus tersebut tidak mengulangi kejadian serupa.

"sekaligus kepada 3 pejabat yakni Sam Sutiaji, Sam Erik Sekda, dan Sam Arief Kabag Umum, tulung ojo dibaleni maneh, dan salut samean wis sportif dgn berproses sebagaimana mestinya. Wis Rek, ayo fokus vaksinasi dan menyembuhkan Malang Raya dari PPKM Level 3. Yok Bisa Yok PPKM Level 1 Malang Raya!!! @luhut.pandjaitan @jokowi," tutupnya.

Sejumlah warganet pun memberikan komentar terkait unggahan tersebut. Beberapa warganet mengaku kecewal dengan hasil sidang tersebut.

"apakah tidak dipenjara pak?," ujar @hamdan***

Baca Juga:Gara-gara Gowes, Wali Kota Malang Divonis Didenda Rp25 Juta atau Penjara 20 Hari

"Harusnya sanksi lebih tegas, karena mereka adalah pejabat pembuat aturan PPKM dikota Malang dan juga melanggar aturan tersebut.," kata @juna***

"Muantappppp sam," ucap @ansor***

"Mantap lek Ngene Iki dulur q ikiii .. semangat sehat slalu," imbuh @surya***

"Hasilnya mngecewakan sam," kata @iska***

Kontributor : Fisca Tanjung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini