"Sehingga, mereka baru bisa dinyatakan sah baik Agama dan Negara," ujarnya.
Namun, masih Muhklis, dalam tahapan sidang nanti hakim juga akan melakukan verifikasi faktual secara ketat. Bila dalam persidangan tidak sesuai aturan, maka hakim secara otomatis akan menolaknya.
"Makanya dalam pernikahan tersebut harus kita tahu prosesnya terlebih dahulu. Karena, terkadang saksi ataupun wali dalam nikah siri tidak sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.
Makanya dengan adanya aturan tersebut, Pihaknya bersama instansi lainnya akan melakukan koordinasi guna mengkaji lebih jauh sebelum nantinya akan diterapkan. Hal itu, akan dilakukan dalam sebulan ke depan.
Baca Juga:Aturan KK Catat Pasangan Nikah Siri: Suburkan Budaya yang Berdampak Buruk ke Rumah Tangga
"Sudah kita wacanakan, untuk membahas aturan tersebut. Baik dengan Kemenang, PA dan Dispendukcapil Banyuwangi," katanya menegaskan.