Kontroversi Aturan Baru Nikah Siri Bisa Dapat KK, Begini Respons Kanwil Kemenag Banyuwangi

Aturan baru bahwa nikah siri bisa memperoleh Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil menuai kontroversi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:05 WIB
Kontroversi Aturan Baru Nikah Siri Bisa Dapat KK, Begini Respons Kanwil Kemenag Banyuwangi
Ilustrasi Pernikahan (freepik)

"Sehingga, mereka baru bisa dinyatakan sah baik Agama dan Negara," ujarnya.

Namun, masih Muhklis, dalam tahapan sidang nanti hakim juga akan melakukan verifikasi faktual secara ketat. Bila dalam persidangan tidak sesuai aturan, maka hakim secara otomatis akan menolaknya.

"Makanya dalam pernikahan tersebut harus kita tahu prosesnya terlebih dahulu. Karena, terkadang saksi ataupun wali dalam nikah siri tidak sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.

Makanya dengan adanya aturan tersebut, Pihaknya bersama instansi lainnya akan melakukan koordinasi guna mengkaji lebih jauh sebelum nantinya akan diterapkan. Hal itu, akan dilakukan dalam sebulan ke depan.

Baca Juga:Aturan KK Catat Pasangan Nikah Siri: Suburkan Budaya yang Berdampak Buruk ke Rumah Tangga

"Sudah kita wacanakan, untuk membahas aturan tersebut. Baik dengan Kemenang, PA dan Dispendukcapil Banyuwangi," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini