Begini Ancaman KPI Jatim Jika Rizky Billar dan Lesti Kejora Ogah Minta Maaf

Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jatim hanya menuntut agar pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora meminta maaf kepada publik terkait nikah sirinya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:16 WIB
Begini Ancaman KPI Jatim Jika Rizky Billar dan Lesti Kejora Ogah Minta Maaf
Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur [Foto: Satu Nusantara News]

SuaraMalang.id - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jatim hanya menuntut agar pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora meminta maaf kepada publik terkait nikah sirinya.

Bila pasangan artis yang baru menikah beberapa waktu itu mau meminta maaf, maka Kongres Pemuda Jatim tidak akan melanjutkan rencana pelaporannya ke kepolisian.

Hal ini disampaikan Edi Prasetyo, Ketua Kongres KPI yang juga kuasa hukum polisi Mila Machmudah itu. Namun bila permintaan itu diabaikan, maka Edi akan melaporkan kasus ini ke polisi.

"Kami dari kogres pemuda Jawa Timur selaku kuasa hukum dari Bu Mila Machmudah, ya kami menunggu apa yang kami harapkan, yang pernah kita sampaikan lewat pres rilis beberapa hari lalu," katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Satu Nusantara News, Kamis (07/10/2021).

Baca Juga:Gilang Dirga Murka Diserang Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar

"Apabila Saudari Lesti maupun Saudara Billar ini mau membuat press conference dan mengakui adanya kesalahan dalam penyampaian nikah sirinya itu, kami tidak akan melanjutkan proses hukum. Namun apabila tidak ada, kami tetap akan melanjutkan hal tersebut," ujarnya.

Menurut Edi, pasangan Leslar telah melakukan kebohongan publik yang merugikan masyarakat.

"Dalam konteks ini, fans-nya atau haters-nya kan merasa terbohongi adanya kebohongan pulik pengakuan nikah sirinya. Karena apa?… Sudah nikah secara resmi dicatat ke negara baru ngomong sudah nikah siri karena mendapat desakan warganet terkait kehamilannya itu,” ujarnya.

Edi juga menyinggung soal UU Penyiaran hingga fatwa MUI. Menurutnya, MUI tidak pernah mengatur tentang akad nikah yang dilangsungkan dua kali.

"Kalau dalam hal ini yang dirugikan kan masyarakat… Ada namanya UU Penyiaran, yaitu UU No. 32 Tahun 2002, semua yang berkaitan dengan penggunaan frekuensi publik adalah dipertanggungjawabkan Undang-Undang."

"Ada namanya Fatwa MUI No.10 Tahun 2008 bahwa nikah siri sudah sah, tapi di situ tidak ditekankan ijab kabul 2 kali, itu tidak ada."

Baca Juga:Bahas Status Lesti Kejora dan Rizky Billar, Kristina Mendadak Bilang Hamil

Ia juga mengaku akan segera melaporkan Lesti dan Billar ke Polisi dalam waktu dekat. "Rencana sih ya dalam waktu dekat ini lah, selama saya di sini. Nanti Kita informasi pada teman-teman," ujarnya.

Serba-serbi soal Lesti Kejora dan Rizky Billar memang banyak mengundang antusias publik, termasuk soal pernikahan mereka. Sayangnya, ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan aksi Lesti dan Billar yang baru mengumumkan pernikahan siri mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini