Menurutnya, dalam menjalakan tugas dan profesi, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Yang dilakukan YD ini jelas pelecehan, karena saya berprofesi sebagai wartawan resmi bukan abar abal yang memiliki media dan kantor resmi di Situbondo dan juga kantor pusat," ujarnya.
Kasi humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan atas pemanggilan dua orang saksi dan korban terkait laporan tersebut.
"Dua orang korban dan saksi, kami panggil untuk dimintai keterangan terkait kasus trrsebut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam waktu dekat, terlapor YD juga akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan," terangnya.
Baca Juga:Polres Situbondo Tambah Stok 20 Ribu Dosis Vaksin COVID-19