Preman Kampung Tantang Duel Wartawan di Manapun, Ketua PWI Tak Terima dan Lapor Polisi

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo Tolak Imam Riyanto melaporkan seorang preman kampung berinisial YD (47).

Muhammad Taufiq
Rabu, 06 Oktober 2021 | 06:16 WIB
Preman Kampung Tantang Duel Wartawan di Manapun, Ketua PWI Tak Terima dan Lapor Polisi
Ketua PWI Situbondo Tolak Imam Riyanto [Foto: Suarajatimpost]

Menurutnya, dalam menjalakan tugas dan profesi, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Yang dilakukan YD ini jelas pelecehan, karena saya berprofesi sebagai wartawan resmi bukan abar abal yang memiliki media dan kantor resmi di Situbondo dan juga kantor pusat," ujarnya.

Kasi humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan atas pemanggilan dua orang saksi dan korban terkait laporan tersebut.

"Dua orang korban dan saksi, kami panggil untuk dimintai keterangan terkait kasus trrsebut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam waktu dekat, terlapor YD juga akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan," terangnya.

Baca Juga:Polres Situbondo Tambah Stok 20 Ribu Dosis Vaksin COVID-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini