Lima Pj Kades Diperiksa KPK, Akankah Tersangka Kasus Suap Bupati Probolinggo Bertambah?

KPK memeriksa lima pejabat (Pj) kepala desa terkait kasus dugaan suap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 28 September 2021 | 15:23 WIB
Lima Pj Kades Diperiksa KPK, Akankah Tersangka Kasus Suap Bupati Probolinggo Bertambah?
ilustrasi. Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka kasus suap bupati Probolinggo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh pj. kades yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, sedangkan pengusulannya melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus terkait dengan usulan nama para pj. kades, yakni harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pj. kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi pj. kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (Antara)

Baca Juga:Update Kasus Suap Bupati Probolinggo, Lima Pj Kades Diperiksa KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini