Syarat Masuk Mal untuk Usia di Bawah 12 Tahun

Satgas COVID-19 telah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal atau pusat perbelanjaan. Namun ada beberapa syarat yang harus ditaati.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 22 September 2021 | 17:52 WIB
Syarat Masuk Mal untuk Usia di Bawah 12 Tahun
Ilustrasi virus corona Covid-19, anak masuk mal. [Pixabay/educadormarcossv]

SuaraMalang.id - Satgas COVID-19 telah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal atau pusat perbelanjaan. Namun ada beberapa syarat masuk mal yang harus ditaati.

Ketua Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, usia kurang dari 12 tahun boleh masuk mal di sejumlah daerah tertentu, yakni wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.

Dijelaskannya, aturan tersebut mewajibkan syarat pendampingan dari orang tua kepada pengunjung berusia di bawah 12 tahun saat beraktivitas.

Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan pembaruan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nasional yang berlaku pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Baca Juga:Syaiful Huda: Mengizinkan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal Ibarat Sebuah Permen

Wiku mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas di level 4, 3 dan 2 di wilayah pulau Jawa dan Bali juga mengatur pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen dan syarat pengunjung kategori hijau dan kuning pada daerah level 4 dan 3 serta pengunjung kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi pada daerah level 2.

Wiku mengatakan, untuk operasional hotel nonpenanganan karantina diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan syarat pengunjung berkategori hijau dan kuning berdasarkan skrining PeduliLindungi.

"Untuk anak usia kurang dari 12 tahun wajib memberikan hasil negatif COVID-19," katanya mengutip dari Antara.

Wiku mengatakan instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk aktivitas di luar wilayah pulau Jawa-Bali mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan di semua level daerah boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dari pukul 10.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.

Selain itu, bioskop yang berdiri sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan pada level 3, 2 dan 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat pengunjung tergolong kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:Anak Kini Boleh Masuk Mal, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Orangtua

"Penggunaan PeduliLindungi ini untuk masuk ke supermarket dan hypermarket," katanya.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini