Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, LPSK Buka Suara

Dugaan penganiayaan itu terjadi di dalam Rutan Bareskrim Polri. Nasution mempertanyakan kondisi keamanan rutan tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 19 September 2021 | 15:47 WIB
Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, LPSK Buka Suara
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]

SuaraMalang.id - LPSK buka suara Muhammad Kece dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution menyayangkan hal tersebut.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di dalam Rutan Bareskrim Polri. Nasution mempertanyakan kondisi keamanan rutan tersebut.

Menurutnya, meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lainnya.

"Pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. Bagaimana pun juga para tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keamanan," ujar Nasution dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).

Baca Juga:Muhammad Kece Diduga Dianiaya Irjen Napoleon, LPSK: Tahanan Harus Dapat Jaminan Keamanan

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman, diduga dianiaya di Rutan Bareskrim Polri.

Terduga pelaku penganiayaan adalah sesama tahanan, yakni Irjen Napoleon Bonaparte.

Nasution menyarankan, jika korban memang merasa keselamatannya terancam, yang bersangkutan dapat mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," tegas Nasution.

Apalagi, kata Nasution, kasus dugaan penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan ke penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Ribut-ribut Muhammad Kece-Irjen Napoleon, Kompolnas: Polri Harus Tanggung Jawab

LPSK, lanjut dia, menyoroti hak-hak korban, seperti mendapatkan perlindungan maupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku.

Namun, semua hak itu, dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima.

"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini