Terlapor Kasus Fetish Mukena Akui Perbuatannya, Namun Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Pelaku atau terlapor dugaan kasus fetish mukena di Malang, Jawa Timur telah diperiksa polisi. Namun, korps seragam cokelat itu tak menemukan unsur pidana.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 18 September 2021 | 18:12 WIB
Terlapor Kasus Fetish Mukena Akui Perbuatannya, Namun Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]


Jika memang tidak ditemukan pidana, polisi akan berupaya menyembuhkan pelaku.


"Mungkin yang bersangkutan ini sejauh ini punya hasrat dengan perempuan kerudung itu sudah pelanggaran bagi dirinya sendiri. Kalau ada sanksi akan kami proses. Tapi di luar itu, jika belum ditemukan sanksi pidana, tujuan kami adalah bagaimana pelaku ini bisa sembuh," jelasnya.


Sementara itu, hingga kini terduga pelaku yang berinisial D sudah dipanggil dua kali. D pun sudah mengakui perbuatannya.


"Jika ada unsur pidana Senin akan kami proses, tapi jika belum kami akan sampaikan kepada publik perkara ini seperti apa," tutup dia.

Baca Juga:Korban Dugaan Fetish Mukena di Kota Malang Tiga Orang, Polisi Dalami Lagi

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini