Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi membenarkan adanya laporan itu. Bahkan selama pandemi ini sudah dua kali warga melaporkan atas kasus yang sama.
“Ini sebagai perhatian agar warga tidak mudah menerima tawaran investasi dengan modus bunga yang tinggi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priambodo.
Saat ini, kasus arisan dan investasi ilegal ini masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Pihak polisi juga masih memeriksa sejumlah warga untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Penipuan Modus Arisan dan Investasi di Makassar