Puluhan Emak-emak di Banyuwangi Tertipu Arisan Bodong, Rp 700 Juta Digondol Pelaku

Puluhan emak-emak di Banyuwangi, Jawa Timur melaporkan inisial NI, warga asal Desa Tamansuruh diduga membawa kabur uang arisan sejumlah Rp 700 juta.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 18 September 2021 | 10:09 WIB
Puluhan Emak-emak di Banyuwangi Tertipu Arisan Bodong, Rp 700 Juta Digondol Pelaku
Ilustrasi arisan, arisan bodong di Banyuwangi. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Puluhan emak-emak di Banyuwangi, Jawa Timur melaporkan inisial NI, warga asal Desa Tamansuruh diduga membawa kabur uang arisan sejumlah Rp 700 juta.

Terlapor NI dituding tak memiliki itikad baik untuk membayar arisan yang sudah jatuh tempo. Peserta arisan yang resah kemudian melapor ke Polrest Banyuwangi.

Peserta arisan bodong ini ditaksir ada ratusan orang dengan nilai investasi bervariasi hingga puluhan juta Rupiah.

“Awalnya saya ikut arisan biasa, tapi setelah itu menawarkan kayak investasi. Dari situ kita setor Rp 1 juta dapatnya bisa Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” ujar Karmila salah seorang korban yang melaporkan ke Mapolresta Banyuwangi mengutip Beritajatim.com jaringan Suara.com, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga:Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Penipuan Modus Arisan dan Investasi di Makassar

Para peserta arisan kian cemas, lantaran NI susah ditemui. Bahkan, sempat pergi ke luar kota.

“Ya sempat pergi lama ke Jakarta, kita datangi hanya janji saja,” katanya.

Usut punya usut, ternyata diduga korbannya tidak hanya warga Banyuwangi saja. Melainkan warga dari luar kota bahkan luar pulau Jawa.

“Ada dari Jogjakarta, Madura, Bali juga ada,” ungkapnya.

Sebenarnya, sebelum lapor ke Polresta Banyuwangi mereka sudah melakukan mediasi bertemu dengan pemilik arisan di rumahnya. Namun, langkah itu ternyata tak menemui keputusan.

Baca Juga:Rombongan Wanita Cantik Korban Penipuan Arisan Online Geruduk Polresta Solo

“Kita ajak juga ke Polres orangnya,” terangnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi membenarkan adanya laporan itu. Bahkan selama pandemi ini sudah dua kali warga melaporkan atas kasus yang sama.

“Ini sebagai perhatian agar warga tidak mudah menerima tawaran investasi dengan modus bunga yang tinggi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priambodo.

Saat ini, kasus arisan dan investasi ilegal ini masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Pihak polisi juga masih memeriksa sejumlah warga untuk dimintai keterangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini