"Dalam satu cassette ATM, ada 2.500 lembar uang. Saat pengisian, selalu ada pengamanan. Namun, setelah pengisian tidak ada. Pelaku mengambil sebelum dilakukan pengisian, karena sudah mengetahui jadwalnya," kata Tinton.
Berdasarkan keterangan para pelaku, uang yang diambil tersebut dipergunakan untuk membayar utang dan bersenang-senang. Pelaku menyatakan bahwa uang hasil curian tersebut dipergunakan ke tempat hiburan.
Pelaku AF yang merupakan otak dari kejahatan pembobol ATM tersebut dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap. Sementara tersangka AP tidak melawan saat akan ditangkap.
Pelaku dikenakan pasal 363 Juncto 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Antara)
Baca Juga:Bertambah Satu Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Malang yang Ditahan