Maling Dana Pendidikan, Tiga ASN Pemkab Jember Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Ketiga ASN itu merupakan terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2010.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 17 September 2021 | 07:40 WIB
Maling Dana Pendidikan, Tiga ASN Pemkab Jember Menyerahkan Diri ke Kejaksaan
Petugas Kejari Jember membawa ketiga ASN terpidana korupsi DAK pendidikan ke Lapas Kelas II-A Jember, Kamis (16/9/2021). [ANTARA/HO-Kejari Jember]

Ketiga ASN Pemkab Jember tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

Kasus korupsi DAK tahun 2010 juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiyono yang sudah menjalani hukuman empat tahun penjara dan kini sudah bebas. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini