"Kalau lengkap. Segera akan kami limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya singkat.
Sebagai informasi, dalam kasus penyebaran informasi hoaks, Idris tidak sendirian menjadi tersangka. Ada juru bicaranya, Ian Firdaus yang juga menjadi tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan dan ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 01 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Viral Video Pasangan Gancet, NU Malang Sebut Konten Gus Idris Melenceng dari Syariat