Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Ledakan Bom Bondet di Pasuruan, Terancam Hukum Mati

Ledakan bom ikan di Pasuruan, Jawa Timur itu menewaskan dua orang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 15 September 2021 | 22:03 WIB
Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Ledakan Bom Bondet di Pasuruan, Terancam Hukum Mati
Ledakan bom ikan menghancurkan dua rumah di Desa Macan Putih, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, Sabtu (11/9/2021). [Times Indonesia]

"Jenis bahan peledak yang digunakan sebagai bahan isian detonator rakitan," tambahnya.

Tersangka kasus ledakan bom ikan itu dijerat Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini