TB menambahkan, menanam ganja supaya tumbuh subur dengan cara diberi pupuk kandang.
"Kalau pupuk kandang itu high-nya lebih ke badan jadi bisa sambil kerja. Kalau pupuk kimia itu ke kepala jadi pusing high-nya," tutup dia.
Atas perbuatannya, TB terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2 dan 1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika