Puluhan Tanaman Ganja Tumbuh Subur di Lumajang, Montir ini Meraup Untung Rp 2 Juta

Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, terungkapnya lahan ganja bermula dari penangkapan berinisial TB (30) terkait peredaran ganja

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 03 September 2021 | 17:54 WIB
Puluhan Tanaman Ganja Tumbuh Subur di Lumajang, Montir ini Meraup Untung Rp 2 Juta
Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono bersama tersangka TB saat rilis kasus ladang ganja di Mapolres Malang, Jumat (3/9/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

TB menambahkan, menanam ganja supaya tumbuh subur dengan cara diberi pupuk kandang.


"Kalau pupuk kandang itu  high-nya lebih ke badan jadi bisa sambil kerja. Kalau pupuk kimia itu ke kepala jadi pusing high-nya," tutup dia.


Atas perbuatannya, TB terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2 dan 1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga:Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini