Polisi Tetapkan Putri Kades di Malang Sebagai Tersangka Acara Orkes Dangdut

Polisi menetapkan anak perempuan Kepala Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang berinisial Y (30) sebagai tersangka kasus pelanggaran Prokes.

Muhammad Taufiq
Minggu, 29 Agustus 2021 | 15:48 WIB
Polisi Tetapkan Putri Kades di Malang Sebagai Tersangka Acara Orkes Dangdut
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono [SuaraJatim/Bob Bimantara]

Awalnya, Suwito mengelak bahwa video yang tersebar luas itu adalah gelaran orkes dangdut.

Dia mengaku bahwa itu hanya latihan musik dari teman-teman Y saat launching kafe baru Y. Selama gelaran Suwito mengklaim semua hadirin melakukan prokes.

Namun saat 'latihan musik' itu secara terpaksa beberapa hadiri melepas masker karena harus merokok seusai makan-makan.

Meskipun kesaksian Suwito mengelak dugaan 'orkes dangdutan' dan melanggar prokes, polisi tetap memutuskan acara tersebut melanggar prokes, yakni menyebabkan kerumunan.

Baca Juga:Viral Pengantin Mau Layani Suami 'Sembarang Kalir', Penghulu: Benerin Genteng Bocor Juga?

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini